KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih abai terhadap kewajibannya. Petugas lapangan kini melakukan penempelan stiker sanksi di tempat usaha dan properti milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak yang dilakukan secara persuasif namun tetap tegas. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajaknya” bukan dimaksudkan untuk mempermalukan, melainkan sebagai peringatan publik agar masyarakat lebih sadar pajak.
“Kami tidak ingin mempermalukan siapa pun, tetapi menyadarkan. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Jika banyak yang menunggak, tentu menghambat kemajuan bersama,” ujar Idham, Kamis (17/7/2025).
Sebelum stiker ditempel, BPPDRD lebih dulu melayangkan surat peringatan resmi kepada para wajib pajak yang belum melunasi tagihan. Namun, sebagian besar tidak merespons, sehingga tim lapangan melanjutkan langkah sesuai prosedur dengan penempelan stiker sanksi.
“Kami sudah memberi waktu cukup dan ruang dialog. Tapi jika diabaikan, tentu ada tindakan. Ini bukan semata hukuman, tapi juga bentuk edukasi. Apalagi kini pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi,” jelasnya.
Idham menegaskan, penempelan stiker bukan akhir dari proses penegakan hukum. BPPDRD tetap membuka ruang komunikasi bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Begitu ada itikad baik untuk melunasi, stiker langsung kami cabut. Tapi kalau tidak ada sanksi, orang bisa seenaknya. Ini menjadi pengingat bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Penempelan stiker dilakukan oleh petugas berseragam resmi dengan pendampingan dokumentasi lapangan. Dari catatan BPPDRD, mayoritas pelanggaran berasal dari sektor properti komersial, seperti ruko, restoran, dan rumah kos yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) maupun pajak daerah lainnya.
Meski langkah tegas diterapkan, BPPDRD tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat memahami arti penting pajak bagi pembangunan kota.
“Kami mengajak semua pihak untuk sadar pajak. Karena dari pajaklah jalan diperbaiki, sekolah dibangun, dan layanan publik bisa terus ditingkatkan,” pungkas Idham.(Kaltim Hub)

