Pemkot Balikpapan Kucurkan Rp 2,44 Miliar untuk 9 Parpol

KALTIMHUB, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2,44 miliar kepada sembilan partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilu 2024. Bantuan keuangan ini dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai dengan nilai bantuan Rp 7.000 per suara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, menjelaskan bahwa peningkatan nilai bantuan dari sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 7.000 per suara merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat fungsi parpol sebagai pilar demokrasi. “Dana ini bersumber dari APBD Balikpapan Tahun 2025 dan ditujukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan partai, terutama dalam kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat,” ujar Sutadi, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, Partai Golkar menjadi penerima dana hibah terbesar, mencapai Rp 858,08 juta. Golkar meraih 122.584 suara sah, tertinggi di antara seluruh partai politik peserta pemilu di Balikpapan. Posisi kedua ditempati Partai NasDem yang menerima Rp 316,81 juta dari 45.259 suara, disusul PDI Perjuangan dengan Rp 306,44 juta dari 43.778 suara. Sementara itu, Gerindra memperoleh Rp 256,94 juta, PKS Rp 185,77 juta, dan PKB Rp 184,05 juta. Tiga partai lainnya, yakni PPP menerima Rp 146,49 juta, Partai Demokrat Rp 126,65 juta, dan Partai Hanura Rp 68,57 juta.

Jumlah partai penerima bantuan keuangan tahun ini menurun dibandingkan 2019. Dari sebelumnya 10 partai, kini hanya 9 yang berhak menerima hibah. Penurunan tersebut disebabkan Partai Perindo gagal mempertahankan kursinya di DPRD Balikpapan periode 2024–2029. “Perindo tidak lagi memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu 2024, sehingga tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan,” terang Sutadi.

Bantuan keuangan ini bukan hanya untuk mendukung kegiatan operasional partai, tetapi difokuskan pada pendidikan politik dan pembinaan etika publik. Sesuai ketentuan, minimal 50 persen dana wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, seperti seminar, diskusi publik, pelatihan kader, hingga kampanye antikorupsi dan etika politik. “Kami berharap partai dapat memanfaatkan dana ini secara efektif dan tepat sasaran. Semua penggunaan harus dilaporkan secara formal maupun material,” tegas Sutadi. Sisa dana dapat digunakan untuk mendukung aktivitas operasional, termasuk pengelolaan sekretariat dan kegiatan administrasi partai

Penyaluran dana hibah ini tetap berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur. Setiap partai penerima diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan lolos proses verifikasi sebelum pencairan dilakukan.

“Berdasarkan hasil evaluasi BPK, tata kelola keuangan partai politik di Balikpapan tergolong cukup baik. Namun, kami terus mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sutadi. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *