Pemkot Balikpapan Salurkan Rp 2,49 Miliar Bantuan Keuangan untuk Sembilan Parpol

KALTIMHUB, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilu 2024.

Total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp2.499.846.000, bersumber dari APBD Kota Balikpapan Tahun 2025. Bantuan ini diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, menjelaskan bahwa pencairan dana sempat mengalami keterlambatan. Rencana penyaluran yang seharusnya dilakukan awal tahun baru bisa direalisasikan pada Juli 2025 karena sebagian partai belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tahun sebelumnya.

“Pencairan ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak awal tahun. Namun karena beberapa partai belum menyerahkan laporan tepat waktu, proses verifikasi ikut tertunda. Sekarang seluruh dokumen sudah lengkap, termasuk berita acara, jadi bantuan bisa kami salurkan,” kata Sutadi, Selasa (15/7/2025). 

Dari total dana Rp2,49 miliar tersebut, Partai Golkar memperoleh alokasi terbesar, yakni sekitar Rp858 juta. Penentuan besaran bantuan dihitung dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024 — semakin besar perolehan suara, semakin besar pula bantuan yang diterima.

Delapan partai lainnya yang turut menerima bantuan keuangan adalah partai-partai yang berhasil meraih kursi di DPRD Balikpapan periode 2024–2029. “Bantuan ini kami berikan sebagai dukungan agar partai bisa menjalankan fungsi kelembagaan, terutama dalam pendidikan politik bagi kader dan masyarakat,” ujar Sutadi. 

Meskipun nominal bantuan tergolong signifikan, Sutadi mengakui bahwa kebutuhan partai untuk menjalankan fungsi politik masih jauh lebih besar. Banyak aktivitas partai seperti pembinaan kader, sosialisasi kebijakan publik, hingga kegiatan pendidikan politik di masyarakat yang membutuhkan biaya tinggi.

“Teman-teman di partai tentu berharap jumlahnya bisa meningkat. Tapi kenaikan bantuan tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan usulan masing-masing partai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana ini tidak boleh sembarangan. Bantuan disalurkan dalam satu kali pencairan penuh dan wajib dipertanggungjawabkan secara lengkap paling lambat akhir Desember 2025. Pada Januari tahun berikutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana bantuan parpol.

“Meski baru cair Juli, laporan pertanggungjawaban tetap harus kami terima paling lambat Desember. Audit BPK dilakukan terpisah dari pemeriksaan dinas atau OPD,” jelas Sutadi. 

Untuk memastikan tertib administrasi, Kesbangpol Balikpapan telah menggelar sosialisasi teknis pelaporan bagi perwakilan partai politik. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) yang menjelaskan tata cara pelaporan, jenis bukti sah, serta konsekuensi hukum jika terjadi penyalahgunaan dana.

“Kami ingin seluruh partai memahami bagaimana menyusun laporan sesuai aturan — mulai dari bukti pengeluaran, format pelaporan, hingga ketepatan waktu. Target kami, laporan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” terang Sutadi.

Menurutnya, sebagian besar partai tahun lalu sudah menyampaikan laporan dengan baik meski masih ada kekurangan dokumen yang harus diperbaiki. Ia berharap, melalui pendampingan dan komunikasi yang lebih intensif, pelaporan tahun 2025 bisa selesai tanpa kendala. “Kalau semua partai tertib, pencairan tahun depan bisa lebih cepat,” ujarnya. 

Sutadi menegaskan, pencairan bantuan dilakukan secara langsung tanpa sistem bertahap. Begitu seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, dana langsung ditransfer ke rekening resmi masing-masing partai.

“Tidak bertahap. Misalnya Partai Golkar mendapat Rp858 juta, maka begitu lengkap, dana langsung kami transfer seluruhnya. Ini lebih efisien dan memudahkan partai menjalankan programnya,” tutur Sutadi.

Kesbangpol juga siap memberikan pendampingan teknis bagi partai yang mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan atau pemahaman aturan administrasi. 

Sutadi menegaskan bahwa pemberian bantuan keuangan ini bukan sekadar transfer anggaran, melainkan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat peran partai politik sebagai pilar demokrasi dan sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

“Tujuan utama bantuan ini adalah memperkuat partai agar bisa menjalankan perannya secara sehat, transparan, dan akuntabel. Demokrasi yang kuat harus dimulai dari partai politik yang tertib administrasi dan dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *