KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Transformasi digital di Kota Balikpapan kian terasa nyata. Tak hanya dalam layanan publik, tetapi juga di sektor perpajakan daerah.
Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat, hampir 60 persen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dilakukan secara nontunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut capaian ini sebagai bukti nyata perubahan perilaku masyarakat menuju sistem keuangan yang lebih modern dan transparan.
“Perkembangan pembayaran pajak melalui QRIS luar biasa. Hampir 60 persen pembayaran pajak daerah, khususnya PBB, sudah menggunakan QRIS. Ini memudahkan masyarakat untuk lebih cepat, aman, dan efisien,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Menurut Idham, penggunaan QRIS tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga membantu pemerintah dalam meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah. Selain itu, data transaksi menjadi lebih mudah dipantau dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.
“Transformasi digital ini bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan untuk menciptakan layanan publik yang adaptif dan transparan. Digitalisasi bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang digaungkan pemerintah pusat. Pemkot Balikpapan, bersama Bank Indonesia dan sektor perbankan, terus memperkuat kolaborasi agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital.
“Dengan sinergi pemerintah, Bank Indonesia, perbankan, dan UMKM, kita yakin ekonomi kota akan lebih inklusif dan berdaya saing,” kata Idham.
Ke depan, Pemkot menargetkan penggunaan QRIS tak hanya terbatas untuk pajak daerah, tapi juga meluas ke berbagai transaksi layanan publik, seperti retribusi, parkir, hingga pembayaran UMKM.
Dengan penerimaan pajak yang optimal dan sistem yang lebih efisien, pembangunan kota Balikpapan dapat berjalan lebih cepat dan layanan publik semakin meningkat kualitasnya.(Kaltim Hub)

