KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus berinovasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), kini diterapkan sistem alat perekam transaksi digital di sejumlah rumah makan dan pelaku usaha lainnya. Langkah ini menjadi terobosan baru menuju tata kelola pajak yang transparan, modern, dan akuntabel.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan perangkat ini berfungsi merekam seluruh transaksi usaha secara real-time, sehingga pemerintah dapat memantau perputaran omset dengan akurat. Dengan sistem digital tersebut, potensi manipulasi laporan pendapatan bisa ditekan secara signifikan.
“Kami tidak ingin lagi hanya mengandalkan pelaporan manual. Alat ini kami pasang agar pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan dalam memperkuat basis penerimaan pajak dari sektor restoran, makanan, dan hiburan yang selama ini menjadi tulang punggung Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selain mendorong keterbukaan data, penggunaan alat perekam juga diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kewajiban pajak tanpa proses rumit.
“Ini bukan tekanan, melainkan fasilitas pendukung bagi pelaku usaha agar tertib pajak. Dengan sistem ini, semuanya otomatis dan adil,” jelas Idham.
Penerapan sistem digital ini sejalan dengan visi Pemkot Balikpapan menuju sistem perpajakan modern dan efisien, yang mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan data transaksi yang terekam otomatis, laporan pajak dapat disusun lebih cepat, tepat, dan sesuai kondisi riil di lapangan.
BPPDRD juga menyiapkan pusat data digital yang terintegrasi untuk menganalisis tren penerimaan dan mengidentifikasi potensi kebocoran pajak.
“Kalau diterapkan secara luas, potensi kebocoran pajak bisa ditekan signifikan. Semua pihak jadi tahu bahwa setiap rupiah pajak dikelola secara transparan,” tegasnya.
Transformasi ini diharapkan menjadi tonggak perubahan menuju ekosistem pajak cerdas (smart tax system), di mana teknologi menjadi alat utama pengawasan sekaligus edukasi publik.(Kaltim Hub)

