Pemkot Balikpapan Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Daerah Mulai 1 Agustus

KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Kabar gembira bagi warga Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menghapus denda pajak dan memberikan diskon untuk sejumlah jenis pajak daerah. Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dan mencakup masa pajak dari Januari 2016 hingga Juni 2025. “Warga cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham, Kamis (1/8/2025).

Kebijakan ini meliputi penghapusan sanksi administratif untuk berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, Pajak reklame, dan Pajak air tanah.

Tak hanya itu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 hingga 2024, denda juga dihapuskan. Bahkan, warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PBB-P2.

Sebagai tambahan insentif, Pemkot juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen selama periode ini berlangsung.

Menurut Idham, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. “Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota yang dinikmati seluruh warga,” katanya.

Untuk memudahkan akses, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Kontengan, yang tersedia di App Store dan Google Play Store, guna melakukan pembayaran dan mengetahui informasi pajak secara daring. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *