BPPDRD Balikpapan Percepat Pelunasan PBJT Lewat Layanan Digital, Cek Tagihan Kini Bisa dari Genggaman

KALTIM HUB, BALIKPAPAN —  Dalam upaya mempercepat pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menghadirkan inovasi layanan pajak berbasis digital yang memudahkan masyarakat. Kini, wajib pajak dapat mengecek dan melunasi kewajiban mereka langsung melalui aplikasi resmi tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan digitalisasi sistem perpajakan merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pajak yang efisien dan transparan. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui detail tagihan dan tunggakan PBJT secara real time hanya dengan beberapa sentuhan di layar ponsel.

“Kami ingin semua proses bisa berlangsung transparan, efisien, dan tanpa antrean panjang. Wajib pajak hanya perlu membuka aplikasi dan bisa langsung melihat data tagihannya,” ujar Idham, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Idham, sistem digital tersebut dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk sekadar mengecek tagihan. Hal ini sekaligus memangkas waktu pelayanan dan mempercepat proses pelunasan pajak daerah.

Layanan digital PBJT juga menjadi bagian dari visi besar Pemkot Balikpapan dalam transformasi menuju kota cerdas (smart city), di mana digitalisasi pelayanan publik menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Digitalisasi bukan sekadar tren, tapi kebutuhan. Dengan data real time, pemerintah bisa bekerja lebih akurat dan masyarakat mendapat kepastian layanan yang cepat,” tambahnya.

Dengan sistem yang transparan, BPPDRD berharap dapat menekan potensi keterlambatan pembayaran sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemerintah optimistis inovasi ini dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *