Dorong Pelunasan PBJT, Pemkot Balikpapan Hadirkan Layanan Pajak Digital dan Tatap Muka

KALTIMHUB, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong percepatan pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui inovasi layanan yang modern dan ramah pengguna. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot kini menghadirkan sistem pelayanan pajak yang lebih praktis, baik secara digital maupun tatap muka.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan kewajiban perpajakan sebagai proses yang mudah diakses dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha. “Kami tidak ingin pajak menjadi beban. Karena itu, kami siapkan dua jalur pelayanan—digital dan langsung di loket—agar warga bisa memilih yang paling sesuai,” ujar Idham, Sabtu (2/8/2025).

Melalui layanan berbasis digital, wajib pajak kini dapat memeriksa tunggakan PBJT secara mandiri menggunakan aplikasi resmi Pemerintah Kota Balikpapan. Sistem ini menampilkan data secara real-time, akurat, dan transparan. “Warga tak perlu lagi antre atau datang ke kantor hanya untuk mengecek tagihan. Cukup buka aplikasi, semua data tersedia,” jelas Idham.

Meski digitalisasi terus digalakkan, BPPDRD tetap mempertahankan layanan tatap muka di kantor pajak. Hal ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. “Tidak semua warga siap beralih ke digital. Maka loket pelayanan tetap kami buka agar semua bisa terlayani,” katanya.

Inovasi layanan ini disambut baik oleh para pelaku usaha dan wajib pajak. Banyak yang mengaku terbantu dengan kemudahan dan kecepatan layanan digital, terutama dalam proses pengecekan dan pembayaran pajak.

Pemerintah Kota berharap, dengan hadirnya layanan yang lebih efisien ini, kesadaran masyarakat untuk taat pajak akan semakin meningkat.

Idham juga mengingatkan masyarakat agar segera melunasi pokok PBJT jika masih memiliki tunggakan. Selama periode tertentu, pembayaran dilakukan tanpa denda, sebagai bagian dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku hingga 30 September 2025. “Manfaatkan momentum ini. Tidak ada denda tambahan. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tegasnya.

PBJT merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi APBD Balikpapan. Dana dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan kota secara keseluruhan. “Semakin banyak yang taat pajak, semakin besar pula ruang fiskal kita untuk membangun kota yang lebih baik,” tutup Idham. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *