BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan larangan pengibaran bendera selain Merah Putih selama bulan Agustus 2025, seiring peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus.
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat dan lembaga. Ia menekankan pengibaran simbol non-negara, termasuk bendera bergambar tokoh fiksi atau komunitas tertentu, tidak sesuai dengan nilai-nilai nasionalisme yang harus dijaga pada momen kenegaraan. “Kami tidak melarang masyarakat menggemari budaya luar. Tapi ada batas dan etika dalam mengekspresikan diri, terlebih di momen kenegaraan seperti ini. Jangan sampai ada pergeseran nilai kebangsaan di masyarakat,” ujar Sutadi, Senin (4/8/2025).
Sutadi mengungkapkan pengibaran bendera bergambar bajak laut dari serial One Piece di beberapa titik kota menimbulkan kekhawatiran terkait pemahaman masyarakat tentang simbol negara. “Mengibarkan bendera selain Merah Putih di bulan Agustus bisa mengaburkan makna kemerdekaan. Simbol negara harus menjadi satu-satunya yang dikibarkan di setiap rumah, kantor, dan fasilitas umum,” tegasnya.
Kesbangpol, bersama TNI, kepolisian, dan unsur intelijen, menggelar koordinasi untuk memetakan potensi gangguan ketertiban umum. Pemerintah menegaskan langkah persuasif akan dilakukan terlebih dahulu. Jika pelanggaran berulang dan disengaja, aparat penegak hukum siap menindak.
Sutadi juga mengajak tokoh masyarakat, RT, dan pengurus lingkungan untuk aktif menjaga nasionalisme di tingkat lokal melalui edukasi, agar generasi muda memahami kapan dan bagaimana menempatkan simbol negara dan budaya global. “Semua pihak punya tanggung jawab menjaga marwah kemerdekaan. Bukan berarti anti terhadap budaya global, tapi kita harus tahu kapan dan bagaimana menempatkan simbol-simbol tersebut,” pungkasnya. (KHub)

