BPPDRD Balikpapan Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Jaga Ketertiban dan Estetika Kota

KALTIM HUB, BALIKPAPAN —Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) gencar menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk memastikan setiap pemasangan iklan sesuai aturan hukum dan menjaga wajah kota tetap tertib dan rapi.

Tim gabungan BPPDRD turun langsung ke lapangan menyisir sejumlah titik strategis di Balikpapan. Fokus penertiban menyasar reklame yang tidak memperbarui izin maupun yang dipasang secara ilegal tanpa izin resmi. Kawasan jalan protokol, area bisnis, dan pemukiman padat penduduk menjadi prioritas penertiban.

“Kami menertibkan reklame yang memang sudah habis masa berlakunya. Ini bagian dari penegakan aturan daerah. Tujuannya agar para pemasang iklan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, Sabtu (16/8).

Dalam kegiatan itu, petugas menurunkan sejumlah spanduk, baliho, dan media iklan lainnya yang kedaluwarsa maupun tidak memiliki izin. Reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik utama kota dinilai merugikan daerah dan mengganggu estetika perkotaan.

Menurut Idham, reklame yang tidak berizin bukan hanya berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menciptakan kesemrawutan visual di ruang publik.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk menghadirkan kota yang rapi, tertib, dan nyaman. Reklame ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga merusak keindahan kota,” jelasnya.

BPPDRD mencatat, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemilik reklame telah diberikan imbauan hingga surat teguran. Namun, masih ada yang mengabaikan peringatan tersebut.

“Kami sudah sering memberikan surat teguran. Kalau tetap diabaikan, tentu kami harus bertindak tegas. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan daerah,” tegas Idham.

Ia menambahkan, penertiban reklame menjadi bagian penting dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pajak reklame untuk pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan fasilitas umum yang lebih baik,” tambahnya.

BPPDRD Balikpapan mengimbau para pelaku usaha dan biro periklanan agar aktif memperpanjang izin reklame sebelum masa berlakunya habis. Pemerintah berharap, kesadaran pajak yang tinggi akan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

“Pajak reklame bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan kota. Kami harap semua pihak dapat mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan,” pungkas Idham.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *