KALTIMHUB, BALIKPAPAN – Warga RT 54 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, menunjukkan partisipasi demokratis yang tinggi dalam pemilihan Ketua RT yang digelar pada Rabu malam (20/8). Dalam proses yang berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan, Supriyana terpilih secara aklamasi untuk masa bhakti 2025–2030.
Pemilihan ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah Balikpapan Tengah sejak diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait masa jabatan dan mekanisme pemilihan Ketua RT. Meski Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan Masyarakat yang menjadi payung hukum masih dalam tahap finalisasi, pelaksanaan pemilihan tetap dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda organisasi di tingkat lingkungan.
“Antusias warga luar biasa. Tingkat partisipasi mencapai 90 persen. Ini menandakan tingginya kepedulian terhadap kepemimpinan di tingkat RT,” ujar Lurah Sumber Rejo, Paing, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Paing juga menjelaskan bahwa sejumlah RT lain di wilayah Sumber Rejo yang masa baktinya segera berakhir juga akan menggelar pemilihan serupa dalam waktu dekat. Termasuk RT-RT yang selama ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Camat Balikpapan Tengah, Agung Budi Wibowo, menyebut pemilihan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi wali kota sekaligus langkah antisipatif agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lingkungan RT.
“Meskipun Perdanya belum resmi disahkan, proses pemilihan harus tetap berjalan. Namun ketika Perda sudah diberlakukan, kami harap tidak ada pemilihan ulang. Penyesuaian aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang baru,” tegasnya.
Agung juga menyoroti pentingnya pembenahan struktur kepemimpinan di tingkat RT, terutama menyangkut potensi rangkap jabatan. Ia menegaskan, seorang Ketua RT yang juga menjabat di lembaga lain seperti Karang Taruna atau LPM harus memilih salah satu demi efektivitas kerja.
“Kalau sudah menjadi Ketua RT, sebaiknya fokus menjalankan peran itu dengan maksimal. Kepengurusan lain bisa diberikan ke kader baru agar tidak ada tumpang tindih tugas,” ujarnya.
Pemilihan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 149/1719/Pem tentang pedoman pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Ketua RT, yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seluruh Ketua RT yang masa jabatannya telah habis wajib difasilitasi pemilihannya oleh lurah, dengan masa bhakti selama lima tahun.
Sementara untuk persyaratan calon pengurus RT, pelaksanaannya masih mengacu pada Pasal 13 Perda Nomor 17 Tahun 2002, sampai adanya pengesahan aturan baru. (KHub)

