KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari nilai ketetapan pokok.
Kebijakan ini diterapkan sebagai stimulus ekonomi bagi warga di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan mulai berlaku Kamis (21/8) dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan.
“Diskon bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8).
Ia menegaskan, stimulus ini menjadi wujud nyata bahwa kebijakan pajak tidak selalu harus membebani masyarakat. “Kami ingin mendorong kepatuhan, tapi juga memastikan masyarakat punya ruang napas di tengah situasi ekonomi seperti sekarang,” imbuhnya.(Kaltim Hub)

