Pelayanan Publik: Layanan PBB 24 Jam, Akses Lebih Mudah bagi Wajib Pajak

KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar, Pemkot Balikpapan membuka layanan perbaikan data PBB 24 jam penuh, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun melalui kanal digital.

Warga bisa memperbaiki data seperti kesalahan zonasi, nilai jual objek pajak, hingga lokasi tanah dan bangunan.

“Layanan ini kami siapkan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses haknya. Kami ingin setiap warga bisa mendapatkan kemudahan, baik yang terbiasa digital maupun yang masih konvensional,” jelas Kepala BPPDRD Balikpapan Idham.

Selain layanan daring, loket-loket fisik juga tetap dibuka bagi warga yang belum terbiasa menggunakan aplikasi.

Pendekatan hibrida ini, menurut Idham, menjadi bentuk komitmen BPPDRD dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *