KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperluas kebijakan pro-rakyat melalui penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial Pemkot terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan tersebut secara otomatis berlaku dalam ketetapan PBB tahun berjalan.
“Yang nilai NJOP bumi dan bangunannya di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan,” ujarnya, Rabu (20/8).
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan fiskal di daerah. Tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga pendekatan berbasis nilai aset dianggap paling tepat.
“Ini bentuk keadilan bagi warga kecil. Jangan sampai pajak daerah justru memberatkan masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok,” tambahnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga, terutama di kawasan pinggiran kota seperti Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat, yang mayoritas memiliki NJOP di bawah batas tersebut.
Dengan pembebasan PBB ini, warga bisa lebih leluasa mengalokasikan pendapatannya untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha kecil.
Kebijakan tersebut juga memperkuat citra Pemkot Balikpapan sebagai daerah dengan kebijakan fiskal yang inklusif, di mana pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen pemerataan dan perlindungan sosial.(Kaltim Hub)

