KALTIMHUB, BALIKPAPAN – Upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan oleh Kelurahan Gunung Sari Ulu, Rabu (3/9), bertempat di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Balikpapan ini menghadirkan narasumber dari DP3AKB dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi. Sosialisasi dibuka langsung oleh Lurah Gunung Sari Ulu, Rendra Hermawan.
Dengan diikuti oleh 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga kelurahan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman publik terhadap aturan-aturan yang telah disahkan pemerintah kota bersama DPRD.
“Sosialisasi ini penting agar produk hukum tidak hanya diketahui oleh segelintir orang, tapi dipahami dan diterapkan oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Rendra Hermawan dalam sambutannya.
Peserta terdiri dari beragam unsur, mulai dari pegawai kelurahan, Ketua RT, LPM, Karang Taruna, PKK, LKM, Forum Anak, Katana, PPATBM, tokoh agama, pengelola pondok pesantren, hingga kelompok difabel kelurahan, serta unsur tiga pilar seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinpotdirga.
Dalam forum ini, dua Peraturan Daerah (Perda) menjadi topik utama yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Kedua regulasi ini dinilai sangat relevan karena menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan masyarakat, yakni ketahanan keluarga dan perlindungan anak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa regulasi ini hadir bukan untuk membatasi, tapi justru melindungi dan memperkuat peran keluarga serta pemenuhan hak-hak anak,” ujar perwakilan dari DP3AKB Kota Balikpapan dalam paparannya.
Lebih jauh, Lurah Rendra menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai jembatan antara produk hukum dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Tujuan akhirnya bukan hanya tahu isi Perda, tapi bagaimana warga bisa menerapkannya dalam pola pikir dan perilaku. Ketika semua memahami fungsinya, maka pembangunan akan berjalan lebih tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rendra juga mengapresiasi antusiasme peserta yang menunjukkan bahwa masyarakat Gunung Sari Ulu siap untuk lebih terlibat aktif dalam pembangunan berbasis hukum.
“Kami ingin produk hukum ini tidak berhenti di ruang rapat atau lembaran perda, tetapi benar-benar menyentuh kehidupan warga dan memberi manfaat konkret,” pungkasnya. (KHub)

