KALTIMHUB, BALIKPAPAN – Kabar baik bagi warga Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat di sektor perpajakan. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada warga berpenghasilan menengah ke bawah, sekaligus meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pembebasan ini bukan sekadar stimulus fiskal, tapi bagian dari keberpihakan Pemkot terhadap kelompok masyarakat yang perlu dilindungi,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, saat ditemui usai peluncuran program, Senin (15/9).
Tak hanya pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan potongan hingga 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon ini berlaku untuk perolehan hak baru, termasuk dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), maupun secara reguler.
Kebijakan potongan BPHTB ini akan berlangsung mulai 1 Maret 2025 hingga 31 Desember 2025.
Inovasi Pelayanan Pajak Daerah, Lebih Dekat dan Praktis
Di tengah era digital, BPPDRD juga terus berbenah lewat inovasi layanan. Salah satunya dengan menghadirkan mobil pajak keliling yang secara bergiliran menyambangi tiap kelurahan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pajak secara langsung.
Selain itu, BPPDRD telah meluncurkan aplikasi Kontingen, platform digital berbasis Android yang mempermudah pengecekan hingga pembayaran pajak daerah.
“Silakan manfaatkan aplikasi Kontingen. Unduh gratis di Google Play Store. Ini bagian dari komitmen kami dalam membangun pelayanan publik yang responsif,” ujar Idham.
Mengusung slogan ‘Kontingen membangun kota, pajak membangun masa depan’, Pemkot Balikpapan berharap kebijakan ini bisa menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi pajak demi keberlanjutan pembangunan kota. (KHub)

