Warga Balikpapan Diingatkan Segera Lunasi PBB-P2 Tanpa Denda!

KALTIMHUB, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) patut waspada—batas akhir pembayaran tinggal menghitung hari: 30 September 2025.

Menariknya, tahun ini Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan “angin segar” berupa penghapusan denda administrasi untuk tunggakan pajak tahun 2020 hingga 2024. Namun, hanya berlaku jika pembayaran dilakukan sebelum deadline.

“Jangan tunggu sampai hari terakhir. Bayar sekarang, dan manfaatkan penghapusan denda ini. Ini momen yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak,” ujar Andi Afrianto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Balikpapan, saat ditemui Selasa (16/9/2025).

Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kontribusi Nyata

Andi menekankan bahwa pajak bukan hanya urusan administrasi, tapi bagian dari kontribusi masyarakat dalam pembangunan kota. Jalan-jalan yang mulus, penerangan jalan, hingga fasilitas umum—semuanya tak lepas dari peran pajak yang dibayarkan warga.

“Kalau kita ikhlas bayar pajak, itu bukan cuma tanggung jawab, tapi juga bisa jadi ladang amal. Karena hasilnya kembali untuk masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Untuk memudahkan, pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk loket resmi di kantor BPPDRD, bank mitra, hingga aplikasi digital dan layanan pembayaran online. “Kami ingin masyarakat tidak punya alasan untuk menunda. Layanan sudah digital, cepat, dan mudah. Tinggal klik dari ponsel,” tambah Andi.

Dengan waktu tersisa kurang dari dua pekan, BPPDRD berharap kesadaran warga makin meningkat agar target pendapatan daerah bisa tercapai dan pembangunan kota berjalan optimal. “Bayar pajak itu bagian dari cinta pada kota ini. Mari kita buktikan cinta itu, sebelum tanggal 30 September!” pungkas Andi. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *