KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Di tengah tantangan sosial dan konflik yang kerap muncul di lingkungan masyarakat, hadirnya sosok pemimpin yang mampu menjadi penengah dan juru damai tentu menjadi anugerah. Itulah yang kini disandang oleh Budi, Lurah Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, setelah resmi menerima gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Penghargaan bergengsi ini diberikan dalam ajang Peacemaker Justice Award 2025 yang digelar Rabu (17/9/2025), dan diikuti oleh 17 kepala desa dan lurah dari berbagai daerah di Kalimantan Timur. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tapi untuk seluruh warga Karang Rejo. Ini bentuk kepercayaan terhadap upaya bersama kita dalam menjaga harmoni dan menyelesaikan masalah tanpa harus berakhir di meja hijau,” ujar Budi usai menerima penghargaan.
Menurut Budi, selama ini sengketa tanah warisan dan masalah ketidaknyamanan antar tetangga menjadi dua jenis konflik sosial yang paling sering muncul di wilayahnya. Namun berbekal pendekatan dialog dan pemahaman hukum dasar, sebagian besar bisa diselesaikan secara damai — tanpa proses hukum formal.
“Sebagai mediator NLP, saya ingin menghadirkan semangat keadilan restoratif. Fokusnya bukan menghukum, tapi memperbaiki hubungan dan mengembalikan harmoni,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan keterampilan mediasi, Kelurahan Karang Rejo juga telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini memberikan pendampingan kepada warga yang terjerat masalah hukum, terutama yang tidak mampu mengakses pengacara atau jalur hukum formal.
“Lewat Posbakum dan mediasi NLP, banyak masalah bisa selesai di tingkat kelurahan. Ini membantu mengurangi beban pengadilan dan sekaligus membangun kepercayaan warga terhadap pemerintah,” tambah Budi.
Penghargaan ini, menurut Budi, bukan akhir dari perjalanan. Justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk meningkatkan kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian konflik.
“Saya ingin terus belajar. Bukan hanya soal hukum, tapi juga empati dan kearifan lokal. Supaya setiap konflik bisa ditangani dengan hati dan akal sehat,” tuturnya.
Ia berharap, kehadiran seorang Non Litigation Peacemaker di tingkat kelurahan bisa membawa dampak nyata bagi kualitas hidup masyarakat.
“Kami ingin setiap warga Karang Rejo tahu: jika ada masalah, kami ada. Dan kami akan bantu sebisa mungkin, tanpa harus takut atau bingung menghadapi hukum,” pungkas Budi. (KHub)

