KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)sebelum batas akhir pada 30 September 2025.
Untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah kota memperpanjang jam layanan pembayaran hingga pukul 16.30 WITA pada hari terakhir jatuh tempo.
“Khusus pada 30 September 2025, pelayanan pembayaran PBB-P2 kami perpanjang hingga pukul 16.30 WITA. Kami harapkan kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham
Selain memperpanjang layanan, BPPDRD juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratifuntuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.
Kebijakan bebas denda berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dengan rincian, Denda administratif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah dihapus untuk periode Januari 2016–Juni 2025. Denda administratif PBB-P2 dihapus untuk periode 2020–2024.
Idham menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Balikpapan kepada masyarakat, sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
“Kami ingin meringankan beban masyarakat, tapi juga mengajak agar semua pihak ikut berpartisipasi aktif. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan kota,” jelasnya.
Ia menegaskan, pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program pembangunan — mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program prioritas pemerintah kota.
“Setiap rupiah dari pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” lanjutnya.
BPPDRD berharap masyarakat tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu agar tidak terjadi antrean atau gangguan sistem.
“Kami berharap tidak ada lagi warga yang menunda. Mari sama-sama kita taat pajak, karena pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Idham.(Kaltim Hub)

