Perketat Pengawasan Pajak Jasa Hiburan Malam dan Karaoke

KALTIM HUB, BALIKPAPAN —  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha hiburan malam dan karaoke. Langkah ini dilakukan lewat kegiatan monitoring dan verifikasi wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yang berlangsung sejak awal Oktober 2025.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha di sektor hiburan taat terhadap ketentuan pajak yang berlaku. “Monitoring dan verifikasi ini penting untuk menjaga keadilan fiskal. Kami ingin memastikan seluruh tempat hiburan, terutama karaoke dan sejenisnya, melaporkan omzet dengan benar dan membayar pajak sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Idham menjelaskan, tim BPPDRD akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pencatatan transaksi di tempat hiburan malam, seperti penggunaan alat perekam transaksi elektronik (tapping box) dan sistem kasir.

“Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada selisih antara data penjualan yang tercatat dengan pelaporan pajak ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, petugas juga melakukan klarifikasi data, verifikasi izin usaha, serta memastikan kepatuhan pembayaran pajak hiburan yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan bentuk penindakan, melainkan upaya pembinaan agar seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka secara transparan. “Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, jika ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada langkah penegakan sesuai regulasi,” tegas Idham.

Menurut Idham, sektor hiburan malam dan karaoke merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha di sektor ini sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi pajak di sektor hiburan cukup besar, tapi tingkat kepatuhannya perlu terus ditingkatkan. Melalui verifikasi ini, kami ingin menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

BPPDRD juga berkoordinasi dengan aparat penegak perda dan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Pariwisata, untuk memastikan kegiatan hiburan malam memiliki izin lengkap serta memenuhi aspek administrasi pajak.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *