Penyesuaian Fiskal Pangkas PAD Balikpapan hingga Rp20 Miliar

KALTIM HUB, BALIKPAPAN —  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), memastikan adanya penyesuaian kebijakan keuangan tahun ini berdampak pada target pendapatan daerah. Salah satu konsekuensi paling signifikan adalah kewajiban pengembalian atau kompensasi dana sekitar Rp20 miliar yang sebelumnya telah tercatat dalam kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa dana tersebut harus disesuaikan kembali dengan ketetapan lama yang berlaku. “Efek dari penyesuaian ini tentu berpengaruh terhadap capaian pendapatan. Di akhir tahun nanti baru akan terlihat sejauh mana dampaknya,” kata Idham, Senin (6/10/2025).

Dana Rp20 miliar itu, kata dia, akan menjadi kompensasi bagi tahun anggaran berikutnya sehingga mengurangi penerimaan daerah tahun berjalan. Meski begitu, Pemkot memastikan kondisi ini tidak sampai menimbulkan defisit.

“Akan ada pengurangan pendapatan, tapi tidak sampai defisit. Karena masih ada pendapatan lain yang bisa menutupinya,” ujarnya.

Tahun 2025, Pemkot menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun. Namun, dengan adanya kebijakan kompensasi ini, capaian PAD diperkirakan hanya akan mencapai kisaran Rp1 triliun atau 75–80 persen dari target awal.

“Kemungkinan tidak bisa tercapai sepenuhnya, tapi masih dalam batas aman untuk struktur keuangan daerah,” tegas Idham.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperketat pengawasan terhadap  kepatuhan pajak pelaku usaha hiburan malam dan karaoke. Langkah ini dilakukan lewat kegiatan monitoring dan verifikasi wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yang berlangsung sejak awal Oktober 2025.(Kaltim Hub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *