Pemkot Balikpapan Perketat Pendataan Restoran, 30 Usaha Kuliner Baru Masuk Radar Pajak Daerah

KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan sektor usaha kuliner yang kian menjamur di berbagai sudut kota. Melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot melakukan pemutakhiran data besar-besaran untuk memastikan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman terdaftar serta patuh dalam melaporkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat sektor kuliner merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan paling cepat—terutama di kawasan pusat kota dan area komersial baru yang terus dipenuhi restoran, kafe, dan gerai makanan modern.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus menyisir seluruh wilayah yang mengalami perkembangan pesat usaha kuliner. Tim pendataan, kata dia, ditugaskan memastikan tidak ada satu pun restoran aktif yang luput dari sistem pajak daerah. “Fokus kami adalah memastikan seluruh restoran aktif terdata dan tertib pajak. Terutama di kawasan dengan pertumbuhan usaha yang pesat,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus adalah Grand City Balikpapan. Dengan dinamika usaha yang sangat cepat, banyak restoran di area tersebut yang buka-tutup dalam waktu singkat sehingga membutuhkan pemantauan lebih intensif. “Perputaran restorannya cepat sekali. Kadang baru buka beberapa bulan sudah tutup atau berganti nama. Jadi perlu kami pantau rutin agar tidak ada yang terlewat,” jelas Idham.

Hasil pendataan sementara menunjukkan ada sekitar 30 restoran, baik baru maupun lama, yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem. Untuk usaha yang baru buka, BPPDRD langsung memberikan arahan terkait proses registrasi pajak. Sementara bagi pelaku usaha yang belum melaporkan kewajiban PBJT, pihaknya memberikan teguran sekaligus pembinaan administratif. “Untuk yang baru, kami arahkan segera mendaftar. Sedangkan yang belum lapor, kami berikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya,” katanya.

Idham menambahkan bahwa realisasi PBJT sektor makanan dan minuman hingga akhir September 2025 telah mencapai 75 persen dari target semester kedua. Ia optimistis capaian tersebut dapat meningkat seiring dengan pendataan yang semakin akurat serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Tak hanya pendataan, BPPDRD juga berencana memperluas sosialisasi tentang kewajiban pajak, termasuk mendorong penggunaan aplikasi transaksi online yang memungkinkan pencatatan omzet dan pelaporan pajak secara real-time. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran pajak dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang semakin transparan, Pemkot Balikpapan berharap sektor kuliner dapat menjadi penopang signifikan bagi PAD di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi kota. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *