BPPDRD Balikpapan Perkuat Data Wajib Pajak, Fokus pada Restoran dan UMKM

KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan gencar melakukan pembaruan dan verifikasi data Wajib Pajak (WP) untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

Langkah strategis ini terutama menyasar sektor restoran dan UMKM, yang memiliki mobilitas tinggi dan sering mengalami pergantian pemilik atau lokasi usaha. Proses pembaruan dilakukan secara bertahap melalui pendataan langsung di lapangan, verifikasi dokumen, dan penyesuaian dengan sistem administrasi pajak daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa validitas data menjadi kunci agar pemungutan pajak berjalan akurat dan adil. Banyak usaha yang sudah tutup atau berganti pemilik, tetapi masih tercatat aktif dalam sistem, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan. “Program kami saat ini fokus pada perbaikan data wajib pajak. Usaha yang sudah tutup tapi masih tercatat aktif harus kami verifikasi agar data benar-benar valid,” kata Idham, Jumat (31/10/2025).

Bagi wajib pajak yang melapor resmi penutupan usahanya, proses administrasi dapat langsung ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, bagi usaha yang tidak melapor, tim BPPDRD turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi aktual.

Selain restoran, verifikasi juga mencakup objek pajak reklame, karena keduanya kerap terkait. “Biasanya restoran memiliki papan nama atau media promosi yang termasuk reklame, jadi kami periksa bersamaan. Begitu juga perusahaan besar dengan banyak titik reklame,” jelas Idham.

Menurutnya, perusahaan besar umumnya tertib melaporkan aktivitasnya setiap tahun. Tantangan terbesar justru datang dari sektor kuliner dan UMKM yang dinamis, sehingga perlu pengawasan rutin agar tidak ada potensi pajak yang hilang akibat data usang.

Dengan pembaruan data ini, BPPDRD menargetkan sistem pajak yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan, yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal kota. “Kalau datanya sudah akurat, potensi penerimaan daerah bisa dihitung lebih realistis, dan pelayanan pajak kepada masyarakat pun lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkas Idham. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *