BPPDRD Balikpapan Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Pajak Tertunda

KALTMHUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menegaskan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang telah habis masa pajaknya maupun yang belum melunasi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk menjaga estetika tata ruang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor periklanan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara menyeluruh dan terjadwal, menargetkan media promosi yang bermasalah, baik administrasi maupun pembayaran pajak. “Kami melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa pajaknya dan yang belum melunasi kewajiban. Ini bukan sekadar soal pendapatan daerah, tetapi juga ketertiban dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Menurut Idham, reklame ilegal atau kedaluwarsa bukan hanya merugikan daerah dari sisi pajak, tetapi juga berdampak pada keindahan kota dan kenyamanan publik. Baliho, spanduk, dan media promosi tanpa izin kerap menimbulkan kesan semrawut serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk ruas jalan protokol dan pusat bisnis, dengan melibatkan kerja sama lintas instansi. Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Perhubungan (Dishub) turut mendukung operasi ini untuk memastikan penertiban berjalan efektif.

“Kami bergerak lintas instansi agar reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak bisa ditertibkan sesuai ketentuan peraturan daerah. Sanksi administratif pun kami berikan bagi yang melanggar,” tambahnya.

Idham menegaskan bahwa upaya ini juga bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap pelaku usaha reklame diharapkan menyadari bahwa pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik. “Setiap rupiah pajak reklame sangat berarti bagi pembangunan Balikpapan. Kami ingin semua pelaku usaha memahami bahwa kewajiban pajak adalah bentuk kontribusi mereka untuk kemajuan kota,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan reklame ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak, menciptakan kota lebih tertib dan nyaman, serta memperkuat basis PAD untuk pembangunan berkelanjutan. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *