BALIKPAPAN — Upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat terus dilakukan Kecamatan Balikpapan Tengah. Kini, warga tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan. Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) telah tersedia langsung di kantor kecamatan.
Fasilitas baru ini memungkinkan warga melakukan perekaman data, mengganti foto atau tanda tangan, hingga mencetak ulang KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di satu lokasi. Dengan begitu, proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.
Tak hanya itu, kecamatan juga membuka layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), seperti perubahan data akibat pernikahan, perpindahan alamat, perubahan status pekerjaan, hingga penyesuaian data BPJS. Warga pun dapat dibantu dalam pengajuan layanan daring Disdukcapil, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pendataan penduduk pendatang, hingga administrasi bagi warga luar daerah.
Berbagai jenis surat keterangan (suket) turut dilayani di kecamatan, termasuk suket pensiunan, surat keterangan untuk kepolisian, dispensasi nikah, legalisasi IMTN, suket SPAW, hingga permohonan titik koordinat IMTN. Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW) dan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) juga dapat diurus langsung.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty Musriani, menegaskan bahwa penguatan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan efisien bagi warga. “Sekarang masyarakat dapat melakukan perekaman KTP, mengganti foto dan tanda tangan, serta mencetak KTP dan KIA langsung di kecamatan. Tidak perlu lagi ke Disdukcapil. Kami berupaya memberikan layanan cepat, mudah, dan tidak berbelit,” ujar Netty.
Ia berharap kehadiran layanan lengkap ini dapat mengurangi waktu tunggu dan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan mereka. “Warga cukup datang ke kecamatan tanpa harus menempuh jarak jauh atau menunggu lama,” pungkasnya. (KHub)

