Pemkot Balikpapan Dorong Legalitas Usaha Digital Lewat KBLI 62012

KALTIMHUB, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong para pelaku usaha digital untuk memastikan aktivitas bisnisnya beroperasi sesuai regulasi. Salah satu klasifikasi usaha yang kini menjadi sorotan dalam sektor teknologi adalah KBLI 62012, kode yang digunakan untuk kategori pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet. Kode ini menjadi dasar hukum bagi pengembang aplikasi e-commerce, platform belanja online, hingga penyedia solusi digital modern.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa pelaku usaha teknologi wajib memahami dan memilih KBLI yang tepat saat mendaftarkan usahanya. Penggunaan klasifikasi yang sesuai bukan hanya terkait persyaratan administratif, tetapi juga penentu kredibilitas usaha di mata publik maupun calon mitra. “Kami mendorong para pengembang aplikasi dan pelaku e-commerce untuk mendaftarkan usahanya dengan KBLI 62012. Legalitas yang tepat akan melindungi usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka peluang kerja sama lebih luas,” ujar Helmi, Jumat (14/11).

Ia menjelaskan bahwa KBLI 62012 mencakup berbagai aktivitas terkait pengembangan teknologi perdagangan digital. Lingkupnya mulai dari pembuatan dan pengelolaan sistem e-commerce, konsultasi teknologi, analisis kebutuhan digital perusahaan, hingga pengembangan sistem pembayaran online yang menjadi tulang punggung transaksi modern.

Menurut Helmi, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, investor, perusahaan besar, hingga lembaga keuangan kini menjadikan kelengkapan legalitas—termasuk KBLI—sebagai indikator profesionalitas sebuah perusahaan teknologi. Ia menyayangkan masih banyak pengembang lokal yang memiliki kemampuan kuat dalam membangun aplikasi, namun abai terhadap aspek legal usaha. “Banyak anak muda Balikpapan punya kapasitas besar dalam mengembangkan platform digital. Tapi usaha tersebut harus punya dasar hukum agar bisa bersaing dan berkembang,” jelasnya.

Untuk mempermudah, pemerintah daerah menyediakan ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Pendaftaran KBLI 62012 dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang telah distandardisasi secara nasional. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha dapat beroperasi dengan aman, menjalin kemitraan bisnis, hingga mengikuti tender pengembangan aplikasi di sektor pemerintah dan swasta. “Kami ingin memastikan setiap pengembang aplikasi, konsultan IT, dan penyedia layanan digital memiliki izin yang sesuai. Transformasi digital harus berjalan seiring kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Helmi. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *