KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan memprioritaskan penyediaan layanan pendampingan perizinan yang mulus dan tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi daerah untuk meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) dan mempercepat kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian kota.
Koordinator Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan, Revi Citrawaty, menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan yang responsif, cepat, dan akurat, yang mencakup pendampingan dari tahap konsultasi awal hingga izin resmi diterbitkan.
“Kami siap membantu dari proses awal sampai izin diterbitkan, baik untuk usaha kecil maupun sektor besar seperti perhotelan. Selama masih dalam kewenangan pemerintah kota atau pusat, kami akan mendampingi,” ujar Revi, Rabu (12/11).
Revi menekankan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan ini tidak dipungut biaya apa pun. Penegasan ini merupakan upaya krusial untuk meminimalkan biaya transaksi informal dan menghilangkan peran perantara atau ‘calo’, sehingga menciptakan proses perizinan yang transparan dan efisien.
Percepatan dan kemudahan perizinan dinilai sebagai strategi fundamental untuk memperkuat ekosistem investasi daerah. Revi optimistis bahwa kelancaran proses ini akan mendorong pembukaan peluang usaha baru yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja.
“Semakin mudah izin diperoleh, semakin cepat usaha itu beroperasi dan menyerap tenaga kerja. Kami melihat banyak potensi usaha baru yang bisa tumbuh jika proses perizinan berjalan lancar,” tambahnya.
DPMPTSP menyadari bahwa salah satu kendala perizinan yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman pemohon mengenai persyaratan teknis dan alur administrasi yang berlapis. Oleh karena itu, dinas ini fokus memperbarui materi edukasi publik dan mengoptimalkan layanan konsultasi tatap muka maupun online.
Layanan ini tidak hanya menyasar usaha mikro, tetapi juga sektor menengah seperti restoran dan industri jasa, yang memerlukan perizinan kompleks. Tujuannya adalah memastikan setiap pelaku usaha memahami regulasi, sehingga dapat memitigasi kesalahan administratif yang dapat menunda atau membatalkan investasi.
DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk mengurus izin melalui saluran resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa dengan biaya tinggi. “Tidak perlu menggunakan calo. Kami hadir untuk membantu dan memastikan proses berlangsung transparan,” pungkas Revi, menjamin kepastian berusaha dan integritas proses perizinan di Balikpapan.(KaltimHub)

