KALTIMHUB, Balikpapan — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan meningkatkan kampanye pencegahan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup semua peluang terjadinya gratifikasi. Setiap bentuk pemberian yang diterima dalam konteks hubungan kerja, memiliki kepentingan tertentu, atau bertentangan dengan aturan hukum, dipastikan masuk kategori pelanggaran. “Kami bergerak cepat. Kami ingin semua layanan bersih dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga dan pelaku usaha menolak segala bentuk gratifikasi,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Helmi menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, fasilitas, komisi, hingga keuntungan lain yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatan mereka. Ia menegaskan bahwa praktik itu bukan hal sepele, karena bisa menjadi pintu masuk perilaku korupsi. “Semua layanan kami sudah memiliki SOP dan tarif resmi. Jika ada oknum meminta imbalan, laporkan segera. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Karena menjadi OPD yang bersentuhan langsung dengan proses perizinan dan investasi, DPMPTSP memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar tanpa pungutan tambahan. Informasi biaya layanan dapat diakses secara terbuka, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun di luar ketentuan. “Kami tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Budaya pelayanan harus berubah. Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin banyak laporan, semakin kuat upaya pencegahan korupsi,” tegas Helmi.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha. Helmi mengajak warga berpartisipasi menciptakan lingkungan pelayanan publik yang berintegritas dan bebas praktik menyimpang. “Kami siap memberikan pelayanan terbaik tanpa syarat. Ikuti saja prosedur resmi yang sudah ditetapkan, dan masyarakat tidak perlu memberikan apa pun kepada petugas,” pungkasnya. (KHub)

