KALTIMHUB, Balikpapan — Minat masyarakat terhadap industri pariwisata terus meningkat, baik sebagai wisatawan maupun pelaku usaha. Menyikapi peluang ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mendorong wirausaha muda meresmikan bisnis agen perjalanan wisata melalui KBLI 79111, kode resmi pemerintah untuk sektor jasa perjalanan.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha di bidang perjalanan wisata agar dapat dikelola secara profesional dan membangun kepercayaan pelanggan. “Agen perjalanan hari ini bukan sekadar menjual tiket atau paket liburan. Mereka menciptakan pengalaman dan kenyamanan bagi wisatawan. Karena itu, legalitas melalui KBLI 79111 sangat penting,” ujar Helmi, Ahad (16/11).
KBLI 79111 mencakup kegiatan seperti pemesanan tiket pesawat, kereta, kapal, pengurusan paket wisata, hingga layanan tambahan seperti visa, asuransi perjalanan, dan konsultasi destinasi. Dengan izin resmi, agen perjalanan bisa memberikan layanan profesional, memperluas jaringan, dan menjalin kerja sama dengan maskapai, hotel, maupun penyelenggara tur besar.
Helmi menjelaskan bahwa pariwisata menjadi sektor strategis yang relevan dengan ekonomi kreatif dan mobilitas masyarakat. Banyak pelaku usaha travel memulai dari skala kecil, bahkan berbasis digital. Namun, tanpa legalitas resmi, mereka berisiko mengalami kendala operasional, sulit menjalin kemitraan, dan tidak dapat mengikuti program pemerintah. “Ketika usaha terdaftar resmi, pelaku travel bisa bekerja sama dengan berbagai pihak dan memperkuat posisi di industri pariwisata. KBLI 79111 memberikan payung hukum agar usaha berjalan aman dan profesional,” tambah Helmi.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap semakin banyak wirausaha muda yang berani masuk ke sektor ini, mengingat pariwisata menjadi salah satu penyokong utama pertumbuhan ekonomi daerah. (KHub)

