KALTIMHUB, Balikpapan — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan layanan OSS (Online Single Submission) melalui WhatsApp. Warga diminta untuk selalu melakukan konfirmasi jika dihubungi pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku mewakili instansi resmi.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan modus penipuan kini semakin canggih dan agresif, memanfaatkan teknologi untuk mencuri data pribadi korban. “Pelaku sering menggunakan nama OSS agar terlihat resmi dan meyakinkan. Jangan mudah percaya dengan pesan yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke tautan mencurigakan,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Modus operandi penipuan biasanya dimulai dari pesan WhatsApp yang tampak meyakinkan. Pelaku mengaku sebagai petugas OSS atau staf pemerintah, kemudian meminta korban mengklik tautan, membagikan data diri, atau bahkan melakukan berbagi layar perangkat. Situs palsu yang sering digunakan misalnya oss.oridn.com, yang sengaja meniru tampilan situs resmi. Padahal, situs OSS resmi pemerintah hanya menggunakan domain oss.go.id. “Kami sudah menerima laporan warga yang diarahkan membuka tautan tidak resmi. Ini sangat berbahaya karena bisa mencuri identitas dan data pribadi,” jelas Helmi.
Untuk mengantisipasi korban penipuan, DPMPTSP meminta warga segera melakukan konfirmasi ke instansi terkait jika menerima pesan mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui Contact Center OSS di 0811-677-4642 atau langsung ke DPMPTSP Balikpapan melalui nomor 0815-4500-0012. Pemerintah daerah juga terus memantau kasus penipuan digital yang menyasar masyarakat dan pelaku usaha.
Helmi menekankan pentingnya masyarakat menjadi pengguna digital yang cerdas. “Kejahatan siber yang mengatasnamakan lembaga resmi kini semakin kompleks. Edukasi ini penting agar warga lebih waspada dan risiko penipuan bisa diminimalkan,” pungkasnya. Dengan imbauan ini, DPMPTSP Balikpapan berharap masyarakat tetap berhati-hati dalam menerima pesan digital dan selalu memanfaatkan jalur resmi untuk urusan perizinan OSS. (KHub)

