KALTIMHUB, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperluas akses layanan perizinan untuk mendukung pelaku UMKM dan wirausaha muda melalui inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernama SiJempol (Sistem Jemput Bola Langsung). Layanan ini mempermudah proses pengurusan izin usaha secara cepat, gratis, dan tanpa hambatan administratif.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa SiJempol hadir sebagai solusi agar perizinan tidak lagi menjadi beban bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang baru memulai. “Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menganggap perizinan sebagai hal yang merepotkan. Melalui SiJempol, kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan dan mempermudah pengurusan izin usaha secara cepat dan gratis,” ujar Helmi, Ahad (16/11).
Layanan ini mencakup pendampingan lengkap untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha, serta konsultasi menyeluruh terkait OSS (Online Single Submission). Petugas terlatih siap membantu mulai dari pendaftaran, kelengkapan data, hingga penyelesaian kendala teknis yang sering dialami UMKM pemula.
Selain kemudahan administratif, SiJempol membuka ruang interaksi langsung antara petugas perizinan dan pelaku usaha, dengan sasaran di berbagai titik Balikpapan, termasuk kawasan padat UMKM, komunitas wirausaha muda, hingga sentra ekonomi kreatif. “Kami ingin memastikan UMKM Balikpapan berkembang dengan pondasi yang kuat. Legalitas usaha adalah langkah awal untuk naik kelas dan meraih peluang lebih besar di masa depan,” tambah Helmi.
Pemerintah menekankan kepemilikan izin resmi dan NIB memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing UMKM. Dengan legalitas lengkap, pelaku usaha dapat mengikuti program pembinaan pemerintah, mengakses bantuan modal, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, serta memasarkan produk melalui platform digital. (KHub)

