KALTIMHUB, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan sementara seluruh proses perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hasbullah Helmi, memastikan bahwa penghentian layanan bersifat sementara karena seluruh proses perizinan UMK sedang disinkronkan dengan sistem dan regulasi baru. “Kami mengikuti seluruh ketentuan dalam PP 28 Tahun 2025. Karena itu, kami menghentikan sementara proses permohonan perizinan berusaha untuk UMKM sampai seluruh sistem dan prosedur terbaru siap,” ujarnya, Selasa (18/11).
Helmi menambahkan, penundaan ini bersifat teknis dan diperlukan untuk menyesuaikan alur pelayanan, formulir digital, serta persyaratan baru yang tercantum dalam PP tersebut. Pemerintah daerah menegaskan pembaruan ini bertujuan agar pelaku UMK menerima layanan sesuai regulasi nasional terbaru. “Kami menjalankan pembaruan sistem agar pelaku UMK menerima layanan yang sesuai dengan regulasi terbaru. Kami akan segera menginformasikan kembali apabila proses perizinan sudah dapat berjalan normal,” jelasnya.
Meski bersifat sementara, penghentian layanan ini berdampak pada pelaku UMKM yang membutuhkan izin berusaha untuk mengakses program pembiayaan, fasilitas pemasaran, dan kemudahan ekspor produk. Beberapa pelaku usaha pun harus menunda rencana pengembangan usahanya.
Helmi menekankan bahwa seluruh pegawai DPMPTSP tengah mendalami perubahan di PP 28 Tahun 2025 agar pelayanan nantinya dapat berjalan dengan standar yang tepat dan akurat.
Pemerintah kota mengimbau pelaku UMKM untuk tetap memantau kanal resmi pemerintah dan DPMPTSP, termasuk website dan media sosial, guna memperoleh informasi valid terkait pembukaan kembali layanan perizinan. “Setelah proses penyesuaian selesai, pelayanan perizinan UMK akan kembali aktif dan diharapkan berjalan lebih cepat, akurat, serta sesuai standar nasional,” pungkasnya. (KHub)

