BPPDRD Balikpapan Ingatkan Warga Segera Bayar PBB untuk Hindari Denda

KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah masa jatuh tempo berakhir pada akhir September 2025 dan denda keterlambatan mulai diberlakukan.

Hingga 30 September 2025, realisasi pembayaran PBB baru mencapai sekitar 67 persen dari total ketetapan. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut masih banyak wajib pajak menunda pembayaran hingga akhir tahun, biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank. “Kebiasaan menunda justru merugikan sendiri karena denda otomatis 1 persen per bulan akan terus bertambah. Sekarang dendanya masih kecil, tapi kalau dibiarkan tentu makin besar,” jelas Idham, Selasa (18/11/2025).

Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Balikpapan menyediakan berbagai kanal pembayaran melalui bank, gerai layanan, hingga platform digital dan marketplace. Idham mengingatkan agar warga tidak menunggu Desember karena antrean biasanya membludak dan berpotensi memperlambat proses input transaksi.

Ia menekankan bahwa penerimaan PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. “Kami imbau agar pembayaran dipercepat, supaya warga terhindar dari denda dan penerimaan daerah tetap optimal,” tegasnya.

BPPDRD menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi langsung bagi pembangunan kota dan peningkatan kualitas layanan publik yang dinikmati seluruh warga Balikpapan. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *