KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan menjadikan masyarakat sebagai agen kontrol utama dalam proses perizinan. DPMPTSP secara tegas mengajak warga untuk berani melaporkan indikasi pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun praktik korupsi yang ditemukan.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menyoroti bahwa keberanian warga melapor adalah modal sosial yang tak ternilai harganya untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas layanan publik. Kami meminta warga segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan pungli, gratifikasi, atau korupsi. Keikutsertaan masyarakat berperan besar dalam menutup celah kecurangan,” ujar Helmi, Sabtu (15/11).
Dari perspektif ekonomi, tindakan pungli dan gratifikasi—meskipun nominalnya kecil—dinilai merusak sistem layanan dan menciptakan kerugian negara. Selain itu, praktik ini secara signifikan mencoreng kepercayaan publik, yang merupakan modal utama bagi pemerintah untuk menarik investasi.
Helmi menegaskan bahwa laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan klarifikasi internal dan mengambil langkah penegakan hukum yang cepat.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi pemerintah. Kami ingin mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika layanan bebas pungli, publik akan merasakan langsung manfaatnya,” jelasnya.
Komitmen DPMPTSP tidak hanya berhenti pada ajakan. Seluruh aparatur telah mendapat arahan tegas terkait integritas kerja dan etika pelayanan, dengan larangan keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Pemerintah Kota Balikpapan berupaya mengubah lingkungan kerja menjadi jujur dan profesional, bukan hanya sekadar slogan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius, tanpa toleransi bagi praktik koruptif. Helmi menambahkan, audit internal dan pembinaan berkala dilakukan untuk memperkuat disiplin kerja dan mencegah penyimpangan, demi memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.(KaltimHub)

