KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Kabar baik bagi warga Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menghadirkan program keringanan pajak daerah berupa diskon 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hingga akhir tahun ini.
Program ini merupakan langkah strategis BPPDRD untuk mendorong percepatan legalitas aset tanah dan bangunan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan partisipasi wajib pajak daerah.
“Diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang melakukan perolehan atau pemberian hak baru, baik melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), PTKL (Pendaftaran Tanah Kegiatan Lain), maupun pengurusan reguler. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah menuntaskan proses administrasi pertanahan tanpa terbebani biaya pajak yang besar,” ujar Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham.
Ia menjelaskan, potongan 20 persen ini berlaku untuk nilai BPHTB yang ditetapkan oleh pemerintah kota, dengan syarat wajib pajak melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang ditentukan. Program ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Balikpapan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berbasis pelayanan publik.
Warga yang ingin memanfaatkan program diskon ini dapat mengajukan permohonan melalui kantor BPPDRD Kota Balikpapan atau secara daring melalui portal resmi www.bppdrd.balikpapan.go.id.
Langkah pengajuan meliputi:
1. Mengisi formulir permohonan diskon BPHTB dan melampirkan berkas pendukung, seperti sertifikat tanah, akta perolehan, serta dokumen identitas wajib pajak.
2. Melakukan verifikasi berkas di loket pelayanan BPPDRD atau melalui sistem online.
3. Setelah dinyatakan lengkap, wajib pajak akan menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan perhitungan diskon 20 persen.
4. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank daerah yang bekerja sama atau layanan pembayaran elektronik (e-BPHTB).
“Kami juga sudah membuka kanal pembayaran nontunai agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya lebih cepat dan aman,” jelasnya.
Selain itu, BPPDRD menyiapkan layanan konsultasi langsung di kantor maupun melalui nomor layanan 0811 5404 132 bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengurusan.
Program keringanan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan kota.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas umum. Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” tambah Kepala BPPDRD.
Dengan pemberian potongan 20 persen BPHTB ini, Pemkot Balikpapan optimistis dapat memperkuat kinerja penerimaan daerah tahun 2025 sekaligus mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang tertib administrasi, transparan, dan pro pelayanan publik. (KHub)

