KALTIMHUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan program diskon dan insentif pajak daerah yang berlaku pada 2025 akan tetap berlanjut pada 2026. Kebijakan ini dikelola melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa keberlanjutan insentif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan pajak sekaligus mendorong stabilitas penerimaan daerah. “Komitmennya sama seperti tahun ini. Diskon, insentif, maupun stimulan tetap diberikan pada 2026,” ujarnya.
Meski demikian, beberapa penyesuaian teknis mungkin terjadi sesuai pembaruan data atau regulasi baru, namun garis besar kebijakan keringanan tetap sama. Selain itu, pemerintah kota mulai menyiapkan target pajak 2026 yang diproyeksi mencapai Rp1,1 triliun, meski angka final masih menunggu evaluasi realisasi penerimaan tahun berjalan.
Sepanjang 2025, program keringanan mencakup diskon PBB hingga 90 persen, penghapusan tunggakan PBB 2020–2024, dan diskon BPHTB 20 persen, yang dinilai efektif meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak.
Idham menegaskan, keberlanjutan insentif ini diharapkan dapat memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan wajib pajak serta mendukung pembangunan Balikpapan. (KHub)

