KALTIMHUB, BALIKPAPAN- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak pelanggaran pajak daerah, terutama yang berpotensi pidana. Sinergi ini dinilai krusial karena Satpol PP memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lapangan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara lintas instansi, terutama untuk sektor galian C, yang sering melibatkan izin operasional dan aspek lingkungan. “Penanganannya tidak hanya menyentuh aspek perpajakan, tetapi juga izin operasional yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kolaborasi tiga instansi ini memastikan setiap langkah penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain galian C, sinergi ini juga diterapkan pada penertiban reklame insidentil dengan masa pajak satu hingga tiga bulan. BPPDRD menerbitkan stiker bukti pembayaran yang wajib dipasang oleh Wajib Pajak. Jika reklame terpasang tanpa stiker atau masa pajaknya habis, Satpol PP dapat menertibkannya langsung tanpa menunggu konfirmasi. “Contohnya ada reklame masa waktunya habis akhir Maret, tapi sampai April masih terpasang. Karena sudah lewat tempo, Satpol PP bisa langsung menertibkannya,” kata Idham.
Mekanisme stiker ini menjadi alat identifikasi sekaligus pengawasan efektif di lapangan. Dukungan Satpol PP juga memungkinkan penindakan lebih cepat tanpa selalu memerlukan kehadiran petugas BPPDRD. “Dukungan Satpol PP sangat membantu. Tidak semua kegiatan penertiban harus kami turun langsung ke lapangan,” tegasnya. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus menjaga tata tertib dan estetika kota Balikpapan. (KHub)

