BALIKPAPAN — Pemerintah Kecamatan Balikpapan Tengah melaksanakan razia ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Rabu (12/11). Kegiatan ini melibatkan lintas OPD serta unsur keamanan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Razia dimulai dengan apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah yang dipimpin Camat Ariefdah Aida Kuntjoro. Camat menekankan agar penindakan dilakukan secara tertib, humanis, dan persuasif terhadap masyarakat.
Lokasi sasaran meliputi Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI), khususnya sepanjang jalan utama dan area toko, serta Kelurahan Karang Rejo di Simpang 4, yang merupakan titik padat aktivitas dan kemacetan.
Kegiatan melibatkan Satpol PP, Polsek Balikpapan Utara, Koramil 0905-01 Balikpapan Tengah, Satgas Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta lurah dan Kasi Trantib se-Kecamatan Balikpapan Tengah.
Plt Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Lingkungan Hidup Kecamatan, Arifin, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan menegakkan peraturan daerah. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum dan mengganggu lalu lintas. Kegiatan ini tidak hanya penertiban, tetapi juga edukasi agar mereka memahami aturan dan diarahkan ke lokasi yang sesuai,” ujar Arifin.
Hasil razia menunjukkan 11 PKL di Gunung Sari Ilir dan 4 PKL di Karang Rejo melanggar aturan. Semua PKL mendapatkan teguran tertulis dan edukasi, serta akan mengikuti pembinaan lebih lanjut di Pemkot Balikpapan.
Arifin menambahkan, kegiatan pembinaan bertujuan memberikan pemahaman regulasi penggunaan fasilitas umum serta peluang pengaturan lokasi berjualan yang lebih tertib. “Harapan kami, setelah pembinaan, para PKL dapat berjualan dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan warga,” pungkasnya. (KHub)

