DPMPTSP Balikpapan Susun Revisi RUPM: Respons Regulator Atas Dinamika IKN dan Penguatan Sektor Jasa-Industri

KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memulai kajian penyusunan revisi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Langkah strategis ini adalah respons langsung pemerintah terhadap perubahan ekonomi yang bergerak cepat, baik di tingkat lokal maupun nasional, terutama dipicu oleh kehadiran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menyatakan bahwa revisi RUPM merupakan kebutuhan mendesak. Instrumen kebijakan penanaman modal harus mampu beradaptasi dan selaras dengan tantangan dan peluang ekonomi baru yang diciptakan oleh IKN.

“Kami melihat dinamika ekonomi yang terus bergerak, utamanya sejak pengembangan IKN berjalan. Karena itu, kami menyusun kajian revisi RUPM agar Balikpapan tetap selaras dengan kondisi terkini,” ujar Helmi, Rabu (19/11).

Meskipun melakukan revisi, Helmi menegaskan bahwa RUPM baru tidak akan mengubah identitas ekonomi dasar Balikpapan sebagai kota jasa dan industri. Justru, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kedua sektor tersebut agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami tetap menjaga koridor utama Balikpapan sebagai kota jasa dan industri. Dua sektor itu merupakan kekuatan dasar yang harus kami jaga. Kita tidak berubah jadi kota tambang misalnya,” jelasnya. Perubahan RUPM adalah tentang penajaman fokus investasi, bukan pergeseran sektor utama.

Kajian revisi RUPM ini akan berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengatur arus investasi yang terus meningkat. RUPM yang diperbarui diharapkan dapat:

  1. Memetakan Peluang Baru: Mengidentifikasi sektor-sektor yang paling relevan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
  2. Mengantisipasi Tantangan: Menyediakan kerangka kerja untuk mengelola lonjakan modal dan dampaknya terhadap kota.
  3. Memandu Investor: Memudahkan investor memetakan potensi usaha yang sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Balikpapan.

Helmi menambahkan, penyusunan RUPM yang baru ini bertujuan mendorong pertumbuhan investasi yang lebih tertata, berkualitas, dan berkelanjutan. Prosesnya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan investasi sejalan dengan kebutuhan publik dan keseimbangan tata ruang kota.(KaltimHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *