KALTIMHUB, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan pemanggilan Wajib Pajak (WP) yang menunggak akan kembali digencarkan pada awal tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah kota untuk menekan angka tunggakan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa setiap laporan pajak yang masuk berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, kepatuhan WP sangat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. “Saya ingin mengingatkan, pemanggilan ini akan terus dilanjutkan. WP harus disiplin dalam membayar pajak setelah melaporkan omzet. Kalau sudah lapor, berarti sudah tahu omzetnya, dan seharusnya bisa langsung membayar kewajibannya,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Idham mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya tunggakan adalah kebiasaan sebagian WP yang menunda pembayaran. Banyak WP yang melaporkan omzet tetapi baru membayar sehari, seminggu, atau bahkan hingga mendekati batas waktu, dengan alasan mencari waktu yang tepat. Penundaan yang berulang ini menyebabkan piutang menumpuk, sehingga mengganggu target penerimaan pajak daerah.
“Kode billing itu sudah muncul. Harusnya pagi lapor, siangnya atau sore langsung dibayar. Bank dekat, layanan digital ada. Tapi ada saja yang menunda. Pajak ini hak daerah, konsumen sudah bayar saat transaksi, WP hanya perlu menyetorkan. Jangan sampai dana itu tertahan terlalu lama,” jelasnya.
Untuk memudahkan pembayaran, BPPDRD Balikpapan telah menyediakan beragam kanal pembayaran, mulai dari perbankan konvensional, layanan digital, hingga marketplace. Idham mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir, agar lebih disiplin menggunakan fasilitas ini. Dengan membayar tepat waktu, WP tidak hanya menghindari tunggakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan kota. “Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan kota, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga penyediaan layanan publik. Semakin taat WP, semakin besar manfaatnya untuk Balikpapan,” pungkas Idham.
Langkah pemanggilan ini menunjukkan komitmen Pemkot Balikpapan dalam memastikan setiap rupiah pajak daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan warga dan keberlanjutan pembangunan kota. (KHub)

