Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Galian C, Fokus pada Pajak, Izin, dan Dampak Lingkungan

KALTIMHUB, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap aktivitas galian C yang selama ini kerap menimbulkan persoalan perpajakan, pelanggaran perizinan, hingga dampak lingkungan yang cukup serius. Melalui koordinasi lintas instansi, Pemkot berupaya memastikan bahwa sektor ini berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menilai bahwa sektor galian C merupakan bidang yang paling kompleks. Selain menyangkut penerimaan pajak, aktivitas penambangan material ini juga beririsan dengan izin operasional, dokumen lingkungan, dan potensi kerusakan alam yang terjadi jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan penanganan persoalan galian C tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Banyak kasus yang muncul harus dianalisis secara multidisiplin untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Penanganannya tidak hanya menyentuh aspek perpajakan, tetapi juga izin operasional yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi, kolaborasi tiga instansi ini menjadi sangat penting dalam menghadapi galian C,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Kolaborasi yang dimaksud melibatkan BPPDRD, Satpol PP, dan DLH Kota Balikpapan. Ketiganya rutin menggelar rapat koordinasi, melakukan pemeriksaan lapangan, hingga menyusun kajian hukum bersama sebelum penertiban dilakukan. Langkah ini dipilih agar setiap tindakan pemerintah sah secara hukum, proporsional, dan tidak menimbulkan sengketa baru.

“Kami menyusun kajian bersama untuk memastikan tindakan yang kami ambil sah secara hukum. Beberapa kasus galian C dapat berkembang menjadi persoalan kompleks karena menyangkut lingkungan hidup,” jelas Idham.

Sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemukan di sektor ini antara lain aktivitas pengambilan material tanpa izin lengkap, manipulasi laporan produksi sehingga menyebabkan kebocoran pajak, hingga pengabaian terhadap standar pengelolaan lingkungan. Bahkan, tidak sedikit lokasi galian yang dibiarkan menjadi lubang besar tanpa reklamasi, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan memperburuk kondisi lingkungan.

Idham menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi galian. Karena itu, pengawasan kini dilakukan lebih sistematis dan terukur agar tidak ada celah bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban. “Pemerintah ingin memastikan penerimaan pajak daerah berjalan optimal sekaligus menjaga agar lingkungan tetap terlindungi. Dua hal ini harus sejalan, bukan saling mengorbankan,” tegasnya.

Dalam pengawasan di lapangan, Satpol PP memegang peran penting sebagai koordinator PPNS yang memiliki kewenangan melakukan penindakan. Sementara DLH memastikan setiap aktivitas galian mematuhi dokumen lingkungan dan mengawasi dampak ekologisnya.

Dengan sinergi yang semakin diperkuat, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha galian C sekaligus optimalnya kontribusi sektor tersebut terhadap PAD. “Kami berharap penertiban dan pendataan berjalan lebih optimal sehingga tata kelola sektor galian C semakin tertib dan berkelanjutan,” tutup Idham. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *