KALTIMHUB, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat intensitas sosialisasi pajak daerah kepada seluruh pelaku usaha di kota minyak. Langkah ini menjadi strategi utama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara benar, menyeluruh, dan berkelanjutan. Upaya tersebut juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini menjadi pilar pembiayaan pembangunan kota.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pemerintah ingin menumbuhkan rasa keterlibatan para pelaku usaha dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pajak usaha merupakan salah satu komponen terbesar PAD, sehingga pemahaman yang tepat dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penerimaan daerah tetap stabil. “Kami perlu meningkatkan intensitas sosialisasi. Belum semua pelaku usaha memahami kewajiban pajaknya secara benar. Kami ingin semua pelaku usaha paham kontribusi pajak yang mereka bayarkan,” ujar Idham, Senin (24/11/2025).
Untuk memperluas jangkauan, BPPDRD kini mengombinasikan banyak metode sosialisasi. Mulai dari kunjungan langsung ke tempat usaha, penyuluhan berkelompok, hingga pemanfaatan platform digital seperti webinar, media sosial, dan aplikasi konsultasi online. Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan pajak atau pengisian data.
Idham menilai edukasi ini perlu dilakukan berulang karena masih banyak pelaku usaha yang belum terbiasa dengan tata cara perpajakan modern, terutama yang berasal dari sektor mikro dan kecil. Sebagian dari mereka baru pertama kali berhadapan dengan sistem pelaporan digital. “Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang merasa kesulitan. Semua harus mendapat akses informasi yang sama. Semakin baik pemahaman mereka, semakin besar kontribusi yang diberikan bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi tidak hanya menekankan kewajiban pajak, tetapi juga menjelaskan manfaat langsung yang bisa dirasakan. Dana pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan dasar, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan program ekonomi lokal yang turut mendukung dunia usaha.
Pemerintah Kota Balikpapan juga berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan tertib. Edukasi pajak yang masif diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antara pelaku usaha yang taat dan yang masih mengabaikan kewajibannya. Dengan pengetahuan yang seragam, seluruh pelaku usaha berada pada posisi yang setara dalam mendukung PAD kota. “Pajak bukan hanya kewajiban. Pajak itu juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Ketika kota berkembang, aktivitas ekonomi mereka juga ikut berkembang,” jelas Idham.
Ia memastikan, intensitas sosialisasi akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah berkomitmen agar seluruh pelaku usaha di Balikpapan semakin paham, semakin taat, dan pada akhirnya merasakan langsung manfaat dari kepatuhan pajak yang mereka jalankan. (KHub)

