BPPDRD Balikpapan Perketat Pengawasan Galian C, Antisipasi Kebocoran Pajak MBLB

KALTIMHUB, Balikpapan — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas galian C sebagai upaya menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ketidaksesuaian data pada sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pengawasan tersebut tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan gerakan penertiban yang dianggap mendesak untuk memastikan seluruh kegiatan eksploitasi material berjalan sesuai ketentuan serta tercatat akurat dalam sistem perpajakan daerah. BPPDRD menilai sektor galian C memiliki potensi pendapatan yang cukup besar, namun rentan mengalami kebocoran bila tidak diawasi secara ketat.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa pihaknya kini turun langsung ke berbagai titik untuk melakukan pemetaan dan verifikasi aktivitas galian. Proses tersebut mencakup pendataan lokasi yang sudah berhenti beroperasi, hingga pengecekan area yang diduga masih melakukan pengupasan material. “Dari hasil pemantauan, beberapa galian dipastikan sudah tutup, sementara sebagian lainnya masih menunjukkan aktivitas,” ujar Idham, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan, pelaku usaha yang menghentikan aktivitas diminta segera melapor agar sistem perpajakan dapat diperbarui. Sementara bagi titik yang masih beroperasi, BPPDRD akan menilai luas lahan dan volume material yang dikupas untuk memastikan kewajiban pajak dibayarkan sesuai ketentuan. “Yang masih aktif akan kami cek seberapa luas lahan yang dikupas. Kalau masih ada kegiatan pengupasan, wajib bayar pajaknya,” tegasnya.

Sejumlah titik yang menunjukkan indikasi aktivitas juga telah dipetakan, antara lain di wilayah Balikpapan Timur, sepanjang Jalan Soekarno–Hatta di Balikpapan Utara, kawasan Jalan Beler Balikpapan Tengah, serta titik lain yang tengah menunggu verifikasi lebih lanjut. Pendataan ini meliputi pencocokan antara izin usaha, laporan volume galian, dan kondisi faktual di lapangan.

BPPDRD menegaskan bahwa validitas data merupakan faktor krusial untuk mencegah manipulasi laporan volume material. Ketidaksesuaian data, apabila dibiarkan, berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah besar dan memengaruhi stabilitas fiskal daerah. “Kami tidak ingin ada pengusaha yang melampaui izin. Kalau volume galian melebihi laporan, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Idham.

Melalui pengawasan yang diperketat ini, BPPDRD Balikpapan menegaskan komitmennya memperkuat disiplin wajib pajak, meningkatkan akuntabilitas sektor galian C, serta menjaga PAD tetap optimal. Pemerintah berharap langkah korektif ini dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan memperbaiki tata kelola perpajakan daerah ke depannya. (KHub)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *