KALTIMHUB, Balikpapan — Di tengah meningkatnya capaian pajak restoran sepanjang 2025, Pemerintah Kota Balikpapan kini dihadapkan pada persoalan baru terkait perubahan pola konsumsi masyarakat. Lonjakan transaksi makanan melalui layanan pemesanan daring membuat pengawasan dan pemungutan pajak daerah semakin menantang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa meski penerimaan pajak restoran tumbuh stabil, potensi terbesar justru beralih ke transaksi digital — sektor yang hingga kini belum tersentuh pungutan pajak daerah karena keterbatasan regulasi. “Perkembangan teknologi membuat perilaku ekonomi berubah. Banyak masyarakat sekarang lebih sering pesan makanan lewat aplikasi. Namun, transaksi ini belum memiliki dasar hukum untuk dipungut pajak daerah,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Hingga pertengahan November, pajak restoran telah mencatat realisasi 92 persen atau sekitar Rp146 miliar dari target Rp160 miliar. Capaian ini masih didominasi oleh restoran konvensional yang menggunakan mekanisme self–assessment, yakni perhitungan pajak 10 persen berdasarkan omzet oleh pelaku usaha.
Namun, Idham menegaskan bahwa angka tersebut berpotensi jauh lebih besar jika transaksi daring dapat diikutsertakan dalam perhitungan pajak. “Kami sulit menghitung omzet yang terjadi di platform online. Data transaksinya ada di aplikasi, bukan pada kami atau pelaku usaha. Ini membuat potensi besar tidak bisa kami tarik,” jelasnya.
Idham menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan pungutan baru di luar ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Karena itu, pemungutan pajak terhadap transaksi digital hanya bisa dilakukan jika pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi. “Kami menunggu aturan dari pemerintah pusat. Kewenangannya ada di mereka, bukan di daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pergeseran perilaku konsumsi masyarakat Balikpapan semakin terlihat jelas dalam dua tahun terakhir. Beberapa pelaku usaha melaporkan bahwa 40–60 persen omzet mereka kini berasal dari aplikasi pemesanan makanan. Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan antara potensi ekonomi dan kemampuan pemerintah daerah dalam memungut pajak. “Jika regulasi digital sudah jadi payung hukum, penerimaan pajak restoran bisa jauh lebih optimal. Kami dari daerah siap menyesuaikan sistem kapan pun diperlukan,” tambah Idham.
Meski tantangan masih besar, BPPDRD tetap mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat yang taat membayar pajak. Idham memastikan seluruh penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai program-program publik seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai bentuk subsidi sosial.
Dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital, Idham berharap regulasi terkait pajak transaksi daring segera diterbitkan sehingga pemerintah daerah dapat menjawab dinamika ekonomi modern dan memaksimalkan potensi pendapatan yang terus berkembang. (KHub)

