KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memperkuat dorongan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pijakan awal yang vital untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah ketatnya persaingan ekonomi, terutama di era digital.
Koordinator Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan, Revi Citrawaty HS, ST, menekankan bahwa proses pengurusan NIB kini telah terintegrasi penuh dan sangat sederhana.
“Saat ini semua layanan perizinan, termasuk pengurusan NIB, sudah berbasis digital. Pelaku UMKM cukup menggunakan ponsel untuk mendaftar, sehingga mempermudah mereka untuk segera melegalkan usahanya,” jelas Revi, Sabtu (29/11/2025).
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB hanya memerlukan alamat email dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesederhanaan persyaratan ini bertujuan menghilangkan hambatan dan keraguan yang selama ini dialami UMKM terkait mekanisme perizinan, apalagi prosesnya tidak dipungut biaya.
Revi menekankan bahwa kepemilikan NIB memberikan manfaat ekonomi yang luas:
- Financial Inclusion: NIB membuka akses pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman ke bank dan memanfaatkan fasilitas pembiayaan lain.
- Sertifikasi Lanjutan: Menjadi pintu masuk untuk mengurus sertifikasi kritis seperti halal, izin edar pangan (BPOM), yang sangat penting untuk ekspansi pasar.
- Kepercayaan Konsumen: Memperkuat legitimasi hukum produk, karena “Konsumen kini lebih selektif dan cenderung memilih produk yang sudah terdaftar.”
Dorongan legalitas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk meningkatkan daya saing UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan status usaha yang jelas, UMKM Balikpapan diharapkan dapat tumbuh lebih produktif, inovatif, dan siap mengembangkan pasar hingga tingkat nasional bahkan internasional.
“Produk UMKM kita sebenarnya sangat potensial, tetapi bila tidak memiliki legalitas, tentu akan kalah bersaing,” tegas Revi. Oleh karena itu, DPMPTSP berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, memastikan bahwa modal niat saja tidak cukup, legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.(KaltimHub)

