KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperkuat langkah strategis untuk menurunkan tunggakan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan keringanan yang dinilai efektif, Pemkot ingin memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tertekan kondisi ekonomi yang masih berproses pulih.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa tahun 2025 pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penyesuaian tarif PBB-P2. Kebijakan ini diambil sebagai wujud keberpihakan pada kemampuan bayar masyarakat.
“Sesuai komitmen awal pemerintah kota, penetapan PBB mungkin masih sama dengan tahun ini,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk mitigasi risiko agar tidak muncul tunggakan pajak baru di tengah tekanan ekonomi masyarakat yang masih terasa. Pemerintah ingin kebijakan fiskal daerah tetap adaptif dan tidak menambah beban warga.
BPPDRD menilai kebijakan diskon yang diberikan sebelumnya telah menunjukkan dampak signifikan. Diskon PBB-P2 hingga 90 persen dan penghapusan tunggakan 2020–2024 membuat banyak warga yang sebelumnya kesulitan membayar kini dapat melunasi kewajibannya. Stimulus lain seperti diskon
BPHTB 20 persen untuk PTSL serta peningkatan status juga memberikan kemudahan dalam layanan pertanahan.
“Insentif akan tetap diberikan untuk meringankan beban masyarakat,” tegas Idham. Ia menambahkan, instrumen keringanan terbukti membantu mempercepat penurunan akumulasi tunggakan yang selama ini menjadi tantangan dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Selain diskon, BPPDRD juga menggencarkan edukasi publik mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan memperkuat layanan digital agar pembayaran bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Kecepatan dan kemudahan akses menjadi kunci peningkatan kepatuhan ke depan.
Idham menekankan bahwa setiap kebijakan akan ditetapkan secara transparan. Jika terdapat perubahan data atau aturan setelah pembahasan rampung, masyarakat akan mendapatkan informasi resmi dan menyeluruh. Namun arah kebijakan yang dibentuk tetap fokus pada kemudahan dan keberpihakan terhadap wajib pajak.
“Kebijakan diskon dan insentif direncanakan masih akan berlanjut seperti tahun ini,” ujarnya.
Dengan kombinasi strategi keringanan, peningkatan pelayanan, serta penundaan penyesuaian tarif, Pemkot Balikpapan berharap tren kepatuhan pajak terus membaik. Jika tunggakan berhasil ditekan, pendapatan daerah dapat tetap stabil di tengah tekanan fiskal yang semakin menantang.(KaltimHub)

