KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menegaskan pentingnya ketaatan pengembang perumahan terhadap prosedur perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan fisik. Peringatan ini muncul menyusul temuan adanya pengembang yang memulai pekerjaan di lapangan hanya dengan berbekal status pengajuan dokumen, bukan izin resmi.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan bahwa proses pengajuan izin tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar legal untuk memulai pembangunan. Semua kegiatan fisik hanya dapat dilakukan setelah izin resmi terbit dan dinyatakan lengkap.
“Proses pengajuan izin tidak berarti boleh langsung membangun. Tunggu izinnya selesai dulu. Kami tidak peduli siapa investornya. Semua harus taat aturan,” tegas Helmi, Sabtu (29/11/2025).
Helmi menjelaskan, pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar regulasi tata ruang, tetapi juga memicu risiko finansial besar bagi pengembang. Proyek yang belum mengantongi izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh pemerintah daerah, mengakibatkan kerugian modal dan penundaan operasional.
Lebih penting lagi, pelanggaran ini berdampak langsung pada perlindungan konsumen. Proyek ilegal berpotensi tidak memenuhi standar teknis kritis seperti drainase, utilitas publik, dan kelayakan lingkungan.
“Pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai calon konsumen,” jelas Helmi.
DPMPTSP menjamin bahwa proses perizinan telah berjalan digital dan transparan, sehingga pengembang dapat memantau status permohonan secara real-time. Namun, kepatuhan regulasi tetap menjadi faktor utama dalam menjaga ketertiban pembangunan di Balikpapan.
Pemerintah kota berharap seluruh pengembang menjalankan bisnis secara tertib demi terciptanya pembangunan yang aman, teratur, dan berkelanjutan. Sejalan dengan itu, DPMPTSP juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat:
Imbauan Konsumen: Selalu pastikan proyek properti yang dipilih sudah memiliki izin lengkap (PBG, KKPR, dan dokumen lingkungan) untuk menghindari kerugian karena membeli rumah dari proyek yang belum punya legalitas.(KaltimHub)

