KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Setelah mencatat realisasi pajak daerah sebesar 45 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,053 triliun pada pertengahan tahun, Pemerintah Kota Balikpapan kini menyiapkan strategi khusus untuk menjaga momentum tersebut. Dua sektor yang menjadi fokus utama di semester kedua 2025 adalah pajak restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menilai kedua sektor ini memiliki potensi besar yang belum tergarap sepenuhnya, terutama di kawasan pertumbuhan ekonomi baru seperti Balikpapan Timur, Balikpapan Utara, dan kawasan pengembangan sekitar IKN (Ibu Kota Nusantara).
“Kami sudah memetakan titik-titik potensi baru yang sebelumnya belum terdata maksimal. Banyak pelaku usaha baru di sektor kuliner, serta kawasan hunian baru yang memiliki potensi besar untuk peningkatan PBB,” ujarnya, Selasa (29/7).
Idham menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Balikpapan pasca-pandemi menunjukkan peningkatan signifikan di sektor konsumsi, terutama industri kuliner dan jasa makanan. Lonjakan ini berbanding lurus dengan potensi pajak restoran yang bisa menjadi salah satu kontributor utama PAD.
BPPDRD, kata Idham, telah mengerahkan tim intensifikasi untuk mendata dan memverifikasi usaha kuliner baru, sekaligus memastikan sistem pajak transaksi elektronik berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga bekerja sama dengan Bankaltimtara dalam pengawasan penerapan alat perekam transaksi pajak (Tapping Box) di restoran dan kafe.
“Kami ingin pastikan setiap transaksi tercatat dengan baik. Pajak restoran bukan beban, tapi kontribusi nyata bagi pembangunan kota. Karena itu, kami melakukan pendekatan yang lebih komunikatif kepada para pelaku usaha,” katanya.
Selain pendataan, BPPDRD juga memperkuat edukasi pajak bagi pelaku usaha, agar memahami pentingnya pelaporan yang transparan dan tepat waktu. Program “Sadar Pajak Restoran” akan digelar secara tematik di sejumlah sentra kuliner, bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan perbankan daerah.
Sementara itu, sektor PBB menjadi fokus lain yang tengah digarap serius oleh Pemkot Balikpapan. Potensi penerimaan dari PBB cukup besar, terutama di kawasan perumahan baru dan area pengembangan properti yang terus tumbuh seiring mobilitas penduduk.
Untuk memaksimalkan penerimaan, BPPDRD menerapkan dua pendekatan sekaligus — intensifikasi pendataan objek pajak dan ekstensifikasi wilayah potensial baru.
Petugas lapangan turun langsung ke permukiman untuk memastikan data objek pajak sesuai kondisi riil, termasuk memastikan warga yang belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) dapat segera terdaftar.
“Kami ingin semua objek pajak tercatat dengan akurat. Kadang ada rumah atau lahan baru yang belum masuk sistem, padahal potensinya besar. Kami pastikan semuanya masuk basis data agar penerimaan daerah bisa optimal,” jelas Idham.
Selain itu, BPPDRD juga menggencarkan program mobil pajak keliling di kawasan padat penduduk, kompleks perumahan ASN, hingga area tempat ibadah. Strategi jemput bola ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB tepat waktu.
Menurut Idham, BPPDRD tidak hanya fokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan pelayanan langsung di lapangan selalu dibarengi dengan sosialisasi manfaat pajak daerah.
“Kami tidak sekadar menagih, tapi juga menjelaskan. Bahwa setiap rupiah dari pajak PBB dan restoran kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya,” tuturnya.
Pendekatan humanis ini menjadi kunci BPPDRD dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Dengan strategi dua sektor prioritas ini, Pemkot Balikpapan menargetkan realisasi PAD minimal 95 persen pada akhir tahun 2025. Optimisme ini didukung oleh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah kota, perbankan daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.(Kaltim Hub)



