KALTIM HUB, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban perpajakan.
Batas akhir pembayaran pajak daerah ditetapkan pada 14 Juli 2025, sementara tenggat waktu pelaporan pajak jatuh pada 21 Juli 2025.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak tersebut. Selain menghindari sanksi administratif, ketaatan membayar pajak juga menjadi bentuk nyata dukungan warga terhadap pembangunan kota.
“Kami mengimbau seluruh warga Balikpapan agar tidak menunda. Bayar pajak sebelum 14 Juli dan laporkan sebelum 21 Juli. Ketaatan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud tanggung jawab bersama sebagai warga kota,” ujar Idham, Selasa (15/7/2025).
Untuk memudahkan masyarakat, BPPDRD telah menghadirkan berbagai inovasi layanan, salah satunya melalui aplikasi digital Kontengan. Aplikasi ini memungkinkan warga membayar pajak daerah langsung dari ponsel pintar, baik melalui QRIS maupun Virtual Account.
“Kami sudah siapkan sistem yang mudah, aman, dan cepat. Aplikasi Kontengan bisa diunduh di Google Play maupun App Store. Warga tak perlu antre di kantor pajak, cukup dari rumah, semua bisa selesai dalam hitungan menit,” jelasnya.
Selain itu, BPPDRD juga terus mengoperasikan mobil layanan pajak keliling yang hadir di berbagai titik strategis di seluruh kecamatan Balikpapan. Layanan jemput bola ini memastikan masyarakat, termasuk mereka yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu, tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah.
Menurut Idham, pajak daerah memiliki peran vital dalam menopang pembangunan kota. Pendapatan dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, mulai dari pembangunan jalan, perbaikan drainase, hingga peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk fasilitas publik. Pajak adalah napas pembangunan Balikpapan. Karena itu, kami mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif membayar pajak di seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tersebut, BPPDRD gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi — mulai dari media sosial, spanduk informasi, hingga kegiatan langsung di tengah masyarakat.
“Semua ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang modern dan berpihak kepada rakyat. Pajak yang dibayarkan warga bukan sekadar angka, melainkan wujud gotong royong membangun Balikpapan agar semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Idham.(Kaltim Hub)



