Capaian Pajak Daerah Balikpapan Tembus 45 Persen, Optimisme PAD 2025 Terjaga

KALTIM HUB, BALIKPAPAN —  Hingga pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mencatatkan realisasi pajak daerah sebesar 45 persen dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp1,053 triliun. 

Capaian tersebut menjadi sinyal positif terhadap kinerja pengelolaan fiskal daerah, sekaligus menegaskan efektivitas inovasi yang dilakukan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dalam memperluas basis penerimaan pajak.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menyebut hasil ini merupakan refleksi dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, sekaligus bukti keberhasilan pemerintah dalam membangun sistem layanan yang semakin mudah diakses dan transparan.

“Ini pencapaian yang patut kami syukuri, tapi belum waktunya berpuas diri. Semester kedua justru menjadi penentu apakah kita mampu menjaga ritme ini atau tidak,” ujarnya, Selasa (29/7).

Menurutnya, pencapaian 45 persen di semester pertama menunjukkan tren kepatuhan yang meningkat di kalangan wajib pajak, baik dari sektor perorangan maupun badan usaha. Namun, tantangan sebenarnya justru berada di paruh kedua tahun ini, di mana target penerimaan harus dikejar agar PAD Balikpapan bisa terealisasi minimal 95 persen pada akhir tahun.

Untuk mempertahankan capaian tersebut, BPPDRD menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah penguatan basis data pajak yang menjadi kunci utama akurasi perhitungan potensi penerimaan. Melalui integrasi data digital, setiap objek pajak dapat terpantau secara real time, sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan.

“Kami memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan dan meminimalisir kesalahan data. Dengan sistem digital, masyarakat bisa mengakses informasi pajak mereka secara transparan dan kapan saja,” jelas Idham.

Selain digitalisasi, BPPDRD juga terus mendorong inovasi layanan jemput bola, seperti mobil pajak keliling, yang memungkinkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa harus datang ke kantor pelayanan.(Kaltim Hub)

.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *